TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, menyatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menyatakan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan membuktikan bahwa Ade tidak ikut campur tangan dalam hal memberikan suap kepada sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinalara menyatakan, salah satu keterangan yang bisa membuktikan Ade tidak tahu menahu adalah BAP Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, yang juga menjadi tersangka. Menurut Dinalara, Ihsan justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK itu sebagai ladang bisnis.
"Di BAP Ihsan ternyata dari 2019 bersama dengan Ruli (kepala Subbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," ucap dia, kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Kamis, 21 Juli 2022.
Dinalara menyebutkan, dalam BAP Ihsan, tertulis bahwa dia dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk "pengamanan" audit BPK.
"Uang itu mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari 2019," kata Butar-butar.
Keterangan itu, menurut Dinalara, diperkuat dengan hasil sadapan KPK mengenai percakapan antara Ihsan dan Ruli pada Maret 2022. Saat itu, Ruli berkata kepada dia menggunakan bahasa Sunda, yakni duren muruluk asak yang artinya adalah durian terkumpul matang.
Ihsan mengaku uang yang dihimpunnya mencapai Rp1,9 miliar. Tapi, hingga kini KPK tidak mengungkap berapa nominal uang yang diterima pegawai BPK. Dinalara menduga nominal tersebut sengaja tak diungkap KPK karena khawatir diketahui mengenai adanya selisih.
Ia mengatakan, sejak penjemputan Yasin sebagai saksi di rumahnya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada alat bukti apa pun yang menyatakan perempuan itu memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.
"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata dia.
Dalam dakwaan terhadap Ade Yasin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 13 Juli 2022, jaksa KPK menyebutkan bahwa perempuan berusia 54 tahun itu berperan memerintahkan anak buahnya agar laporan keuangan Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Ade ngotot mendapatkan WTP karena opini tersebut merupakan syarat agar Kabupaten Bogor mendapatkan Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat.
Ade pun disebut memerintahkan anak buahnya untuk mulai berkomunikasi dengan pemeriksa dari BPK Wilayah Jawa Barat untuk mewujudkan keinginannya itu. Hal itu tak lepas dari hasil pemeriksaan awal BPK Wilayah Jawa Barat yang menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor dan bisa membuat mereka mendapatkan opini disclaimer.
Ihsan yang mendapatkan perintah tersebut lantas mengumpulkan dana dari sejumlah SKPD dan pengusaha di Kabupaten Bogor. Menurut KPK, uang yang diberikan kepada tim pemeriksa BPK berjumlah total Rp 1,95 miliar.
Selain Ade Yasin dan Ihsan, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat sebagai tersangka pemberi suap.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda penyampaian replik atau jawaban balasan dari jaksa penuntut KPK atas eksepsi Ade Yasin.