Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Alasan Penolakan Autopsi dan Visum Awal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga bersyukur Polri mengabulkan permintaan autopsi ulang terhadap jasad Yosua.

“Puji Tuhan apa yang dikehendaki keluarga dan sudah kami sampaikan dengan baik kepada pimpinan Polri, sudah diakomodir, yaitu supaya perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau pelanggaran berat,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

Agar penyidikannya berjalan baik, kata Kamaruddin, maka pihaknya memohon kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara polisi tembak polisi itu untuk dinonaktifkan terlebih dahulu. Tujuannya, supaya penyidik bisa objektif, bekerja dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Dan bila nanti yang bersangkutan sudah clear, tidak ada hubungannya dengan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan ini, tentu kan hak-haknya bisa dipulihkan,” ucapnya.

Selain itu, keluarga Brigadir Yosua meminta dilakukannya autopsi dan visum et repertum ulang, serta menolak autopsi dan visum et repertum yang sebelumnya lantaran di bawah intervensi pihak tertentu.

“Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi kecuali hanya anaknya (adik Brigadir J) yang anggota Polri diperintah oleh Karo Provos untuk datang menghadap dan diminta menandatangani surat di RS Polri. Namun, tidak bisa menemui atau melihat Brigadir J,” ujarnya.

Begitu surat ditandatangani atas perintah Karo Provos, ujar Kamaruddin, maka jenazah Brigadir J dikeluarkan dari satu ruangan yang didapati sudah berpakaian lengkap dan rapi yang kemudian dimasukkan ke peti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga, itu sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka. Itu kira-kira,” katanya.

Visum et repertum yang sebelumnya, ujarnya, telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita yang sangat tendensius dan menyudutkan Brigadir Yoshua yang posisinya sudah tidak bisa membela diri.

“Dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap Ibu Kadiv Propam yang sangat dihormati. Dia menganggap itu sebagai ibunya. Demikian juga Bapak Kadiv yang dianggap sebagai bapaknya. Dia cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini orang-orang baik tapi ada berita yang berkembang sangat massif sangat menyudutkan putera klien kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan dengan tegas menolak visum et repertum dan autopsi yang pertama. “Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independent, yaitu melibatkan dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional, termasuk yang diajukan polisi."

Baca juga: Keluarga Tuntut Adanya Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan terhadap Brigadir J

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

59 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

59 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

28 Februari 2024

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

16 Februari 2024

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

15 Februari 2024

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

7 Februari 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sejumlah pejabat negara langgar kode etik, antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

5 Januari 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah isu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas salemba.


Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Didakwa Pembunuhan Biasa

5 Januari 2024

Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 januari 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Didakwa Pembunuhan Biasa

Kasus polisi tembak polisi di Bogor menewaskan Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage