TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga bersyukur Polri mengabulkan permintaan autopsi ulang terhadap jasad Yosua.
“Puji Tuhan apa yang dikehendaki keluarga dan sudah kami sampaikan dengan baik kepada pimpinan Polri, sudah diakomodir, yaitu supaya perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain atau pelanggaran berat,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Agar penyidikannya berjalan baik, kata Kamaruddin, maka pihaknya memohon kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara polisi tembak polisi itu untuk dinonaktifkan terlebih dahulu. Tujuannya, supaya penyidik bisa objektif, bekerja dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.
“Dan bila nanti yang bersangkutan sudah clear, tidak ada hubungannya dengan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan ini, tentu kan hak-haknya bisa dipulihkan,” ucapnya.
Selain itu, keluarga Brigadir Yosua meminta dilakukannya autopsi dan visum et repertum ulang, serta menolak autopsi dan visum et repertum yang sebelumnya lantaran di bawah intervensi pihak tertentu.
“Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi kecuali hanya anaknya (adik Brigadir J) yang anggota Polri diperintah oleh Karo Provos untuk datang menghadap dan diminta menandatangani surat di RS Polri. Namun, tidak bisa menemui atau melihat Brigadir J,” ujarnya.
Begitu surat ditandatangani atas perintah Karo Provos, ujar Kamaruddin, maka jenazah Brigadir J dikeluarkan dari satu ruangan yang didapati sudah berpakaian lengkap dan rapi yang kemudian dimasukkan ke peti.
“Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga, itu sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka. Itu kira-kira,” katanya.
Visum et repertum yang sebelumnya, ujarnya, telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita yang sangat tendensius dan menyudutkan Brigadir Yoshua yang posisinya sudah tidak bisa membela diri.
“Dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap Ibu Kadiv Propam yang sangat dihormati. Dia menganggap itu sebagai ibunya. Demikian juga Bapak Kadiv yang dianggap sebagai bapaknya. Dia cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini orang-orang baik tapi ada berita yang berkembang sangat massif sangat menyudutkan putera klien kami,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan dengan tegas menolak visum et repertum dan autopsi yang pertama. “Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independent, yaitu melibatkan dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional, termasuk yang diajukan polisi."
Baca juga: Keluarga Tuntut Adanya Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan terhadap Brigadir J
MUTIA YUANTISYA