TEMPO.CO, Jakarta - KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Salah satunya adik bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Adik Mardani Maming yang dipanggil itu adalah Rois Sunandar selaku direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. "Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni pihak swasta Andy Cahyadi dan Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Sunandar telah dipanggil pada Senin, 11 Juli 2022. Namun, KPK mengonfirmasikan saksi tersebut tidak hadir dengan alasan mengikuti proses praperadilan yang diajukan kakaknya terlebih dahulu.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Ini dilakukan setelah KPK setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status Maming, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani Maming dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis, 14 Juli 2022. Namun, tim kuasa hukum dia mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.