INFO NASIONAL - Ketua Komisi I DPR, Muetya Hafid, mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat baik domestik maupun asing, sudah sesuai aturan. Hal ini terkait pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Whatsapp, Facebook, Google, dan twitter segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya, Rabu, 20 Juli 2022.
Walau demikian, ia yakin tidak akan ada pemblokiran. Dia optimistis ada solusi hingga Rabu. "Insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," ujar politikus Golkar ini.
Meutya mengatakan, pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik. Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.
"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya mewajibkan perusahaan teknologi segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara, baik perusahaan lokal maupun mancanegara.
Diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat pada 20 Juli 2022. (*)