TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan alasan pihaknya menghentikan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut Tumpak, hal itu disebabkan Lili bukan lagi anggota KPK setelah surat pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Beliau bukan insan KPK lagi. Kode Etik yang ada di KPK hanya berlaku utuk insan KPK, siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh anggota KPK," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Tumpak menjelaskan, dalam sidang kode etik yang dimulai pagi ini, Lili baru menyerahkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli beserta surat pengunduran dirinya. Pengajuan surat itu sempat membuat Dewan Pengawas KPK menskors sidang selama dua jam.
Lalu pada pukul 12.30, sidang dilanjutkan kembali dengan keputusan sidang kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar gugur. "Dengan adanya Keppres itu, dia bukan lagi insan KPK. Sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban etik lagi," kata Tumpak.
Lili menjalani sidang kode etik hari ini setelah diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.