TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan lima orang dari 321 orang simpatisan atau pendukung MSAT yang telah menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. Kelima orang tersebut juga telah berstatus tersangka karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu, saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," kata Direskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharoyanto di Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022.
Ia mengatakan kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya pula.
Ia menambahkan, sedangkan untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri. "Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022. Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," katanya.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.
Baca: Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Serahkan Diri ke Polisi