Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Khawatir RKUHP Lahirkan Otoritarianisme, Bukan Dekolonialisasi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Rasamala Aritonang mengkhawatirkan rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan melahirkan otoritarianisme. Menurut dia, bentuk kepatuhan buta pada otoritas itu bisa timbul karena ada sejumlah pasal yang mengekang masyarakat untuk menyampaikan kritik dan berpendapat.

“Jangan sampai kita bergerak dari kolonialisme menuju otoritarianisme,” kata Rasamala dalam diskusi Indonesia Memanggil 57 Institute, Sabtu, 2 Juli 2022.

Rasamala paham rencana pemerintah dan DPR mengubah KUHP bertujuan untuk menghilangkan watak kolonial dari aturan yang sudah ada sejak jaman Hindia Belanda tersebut. Maka itu, salah satu tujuan mengesahkan RKUHP adalah menghilangkan watak aturan kolonial atau dekolonialisasi.

Namun, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berpendapat sejumlah aturan dalam RKUHP justru tidak selaras dengan tujuan tersebut. Dia khawatir RKUHP hanya mengganti watak kolonial dengan aturan yang bersifat otoritarian.

Manajer Litigasi IM57 Institute itu menyebutkan soal pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah. Begitupun pasal-pasal pidana terhadap mereka yang melakukan demonstrasi.

Rasamala mengatakan keberadaan pasal-pasal tersebut membuatnya bertanya bagaimana pemerintah memandang sebuah negara. Dia menyatakan ada dua cara pandang untuk menjawab apa itu negara. Pertama, negara sebagai simbol sakral. Kedua, negara sebagai lembaga pelayanan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, banyak pemerintah dan masyarakat yang sudah meninggalkan pandangan negara sebagai simbol sakral. Pandangan yang lebih modern dan banyak dianut saat ini adalah negara sebagai lembaga pelayanan publik.

Negara sebagai lembaga pelayan masyarakat, kata dia, akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik. Dia mengatakan bila pemerintah dan DPR berpandangan sebagai pelayan publik, lebih baik pasal-pasal yang mengekang kebebasan masyarakat itu dihapus.

“Kita punya kepentingan yang sama untuk memajukan kehidupan bernegara, untuk itu kita harus membuat negara yang melayani dan membantu kita untuk memajukan kepentingan tersebut,” kata Rasamala.

Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara dan pemerintah memang masih masuk ke dalam RKUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa konstruksi pasal-pasal ini berbeda dengan yang ada di KUHP saat ini. Sebagai contoh, pasal penghinaan presiden diubah dari delik umum menjadi delik aduan, artinya presiden sendiri yang harus melaporkan penghinaan terhadap dirinya kepada aparat penegak hukum. 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

18 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

3 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


KPK Tak Dipercayai Publik, IM57: Sudah Direncanakan untuk Pembubaran

3 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
KPK Tak Dipercayai Publik, IM57: Sudah Direncanakan untuk Pembubaran

IM57+ Insitute merespon temuan survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik kepada KPK. KPK, lembaga paling tidak dipercaya publik.


IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

4 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Nilai Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo soal Dimintai Rp 50 Miliar Kuatkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

IM57 juga berpendapat tak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

6 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

8 hari lalu

University of Southern California di Los Angeles, California, AS, 13 Maret 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.