TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat perangkat desa menjadi salah satu posisi yang paling banyak terjerat kasus korupsi setelah ASN dan pekerja swasta sepanjang 2021. Tercatat ada 363 orang.
Tingginya angka korupsi di tingkat desa sering kali membuat publik bertanya-tanya berapa gaji dan dari mana saja pemasukan para perangkat desa sehingga berani untuk melakukan tindak pidana korupsi?
Secara umum, yang dimaksud dengan perangkat desa adalah kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Para perangkat desa ini biasanya mendapatkan pemasukan dari gaji tetap dan hak mengelola tanah bengkok.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, gaji tetap perangkat desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Merujuk Pasal 81 Ayat (2) aturan tersebut, kepala desa paling sedikit menerima gaji tetap sebesar Rp2.426.640, sekretaris desa Rp 2.224.420, dan perangkat desa lainnya Rp 2.022.200.
Anggaran untuk gaji tetap para perangkat desa tersebut biasanya diambil dari 30 persen APBDes. Sementara 70 persen anggaran lainnya digunakan untuk belanja operasional pemerintah desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain mendapatkan gaji tetap, para perangkat desa tersebut juga memiliki hak untuk mengelola tanah bengkok. Hasil olahan dari tanah bengkok ini biasanya dimanfaatkan oleh perangkat desa sebagai tunjangan tambahan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: