"Itu masalah yang alot," ujarnya dalam diskusi masalah sampah di kantor Dewan Nasional Perubahan Iklim Jakarta Rabu (18/2). Akhirnya kesepakatan diserahkan ke Pemerintah Daerah Masing.
Namun Kementerian tetap memberikan rambu-rambu mengenai pola insentif-disinsentif mulai dari pengelolaan di tingkat Individu, komunitas, masyarakat hingga perusahaan. Sony berjanji pada Mei 2009, tepat satu tahun UU Pengelolaan Sampah (18/2008) disahkan, peraturan pemerintah tentang sampah selesai dibuat.
Menteri Lingkungan Rachmat Witoelar menyatakan pola insentif-disinsentif hanya merupakan dalih sah dibawah hukum."Yang penting itu tekanan psikologisnya," imbuhnya. Pendekatan psikologis seperti pemuatan di media, atau teguran langsung oleh 70 duta lingkungan yang dimiliki Kementrian jauh lebih mengena.
Mekanisme disinsentif, kata Menteri Rachmat antara lain dengan kemudahan kredit karena Kementerian juga bekerjasama dengan sektor keuangan termasuk Bank Indonesia. Alternatif lainnya bisa juga dengan pidana atau pun dikenai UU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Peraturan ini, ia melanjutkan sudah mencakup pemilihan kawasan yang boleh dijadikan Tempat Pembuangan Akhir sesuai dengan UU Tata Ruang no 26/27.
DINANIG SARI