TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penanganan dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akan berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, Penyidik Bareskrim Polri akan memecah seluruh laporan yang telah dijadikan satu.
“Sebagai bentuk penegasan bahwa kami serius menangani Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu. Saya ambil alih langsung perkaranya,” kata Komjen Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Komjen Agus menegaskan, pihaknya tengah berupaya untuk menangkap kembali dua tersangka yang telah bebas karena berakhirnya masa tahanan.
Adapun dua tersangka yang sempat ditahan adalah Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (JI), sementara Manajer Direktur KSP Suwito Ayub (SA) dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Agus meminta semua korban kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya Cipta untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. “Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim polri,” katanya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi petunjuk terakhir yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, para tersangka bebas karena JPU menyatakan barang bukti belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. Henry dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari 2022 sampai 24 Juni 2022. Polri pun akan terus berkoordinasi intensif dengan JPU dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas dan dinyatakan lengkap.
Dedi menyatakan akan terus mengakomodasi laporan para korban lain yang belum masuk dalam penyidikan yang telah berjalan. Caranya dengan melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan locus masing-masing laporan polisi.
“Kami akan melakukan upaya paksa dalam upaya kasus lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan para tersangka,” kata Dedi.
Selain itu, Polri juga melakulan pencekalan terhadap para tersangka untuk mencegah tersangka ke luar negeri, serta mengintensifkan koordinasi dengan Interpol terhadap tersangka Suwito terkait penerbitan red notice.
MUTIA YUANTISYA