TEMPO.CO, Jakarta - Seorang terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram narkotika jenis sabu diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Selasa, 21 Juni 2022.
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar saat membacakan putusan.
Putusan ini jauh sekali dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Namun dalam amar putusannya, hakim berlasan putusan itu diberikan lantaran Jaksa Penuntut Uum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama persidangan.
Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Jaksa Ajukan Kasasi
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. "Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," kata dia.
Sebelumnya hakim Joni Butar Butar telah menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu itu pada Jumat, 27 Mei 2022.
Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini