INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan upaya yang dijalankan untuk membantu UMK. “Melalui kolaborasi antara Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum terkait dengan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan,” ujarnya saat membuka kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali tahap 2 di Museum Puri Lukisan, Bali, Selasa, 14 Juni 2022.
Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang mengusung konsep jemput bola ini dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas karya maupun produk usahanya. “Kita me-launch program Mobile IP Clinic supaya pelayanan kami dapat bergerak cepat ke daerah-daerah melalui sistem jemput bola,” ujarnya.
MIC dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya melindungi KI. MIC juga lebih mudah menjemput potensi KI di daerah serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional. Pasalnya, permohonan KI di Indonesia dinilai masih rendah khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Baru 11 persen yang terdaftar dari sekitar 60 juta pelaku UMKM.
Manfaat lainnya, Yasonna melanjutkan, pelaku UMK dapat merasakan kemudahan berusaha untuk memperoleh legalitas usaha dalam bentuk perseroan perseorangan. Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.
“Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” kata dia. (*)