Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Tuntaskan Kasus Raden Brotoseno, Kapolri Akan Revisi 2 Perkap

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Brotoseno merupakan salah satu penyidik KPK yang memeriksa Angelina Sondakh. Keduanya dikabarkan pernah menikah siri pada 2016 lalu namun sudah berpisah lagi. Dok TEMPO
Brotoseno merupakan salah satu penyidik KPK yang memeriksa Angelina Sondakh. Keduanya dikabarkan pernah menikah siri pada 2016 lalu namun sudah berpisah lagi. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap )untuk merespon polemik soal penugasan AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sigit menyatakan revisi Perkap itu akan memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang kode etik Brotoseno.

Dua Perkap yang akan direvisi itu adalah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, 8 Juni 2022.

Sigit menyatakan keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah pihaknya menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Bahkan, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, dalam dua perkap tersebut tidak ada pengaturan soal upaya atau mekanisme untun peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," ujar Sigit.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengubah perkap tersebut dengan menambahkan atau memasukkan berbagai pendapat ahli. Upaya ini, lanjut dia, sebagai perwujudan Polri yang transparan dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut yang dijadikan satu.

"Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Sigit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya klausul peninjauan kembali, kata dia, maka putusan Sidang Kode Etik terhadap AKBP Raden Brotoseno dapat ditinjau ulang. Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sempat dikabarkan terlibat hubungan asmara dengan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Akibat hubungan asmaranya itu, KPK mengembalikan Brotoseno ke Polri. Brotoseno kemudian terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia disebut menerima uang Rp 1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharnya Rp 10 juta.

Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.

AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan staatus bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

7 jam lalu

Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak, Cisarua yang terekam kamera milik warga. Terlihat sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan yang berlokasi di Tugu Sepatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Selasa, 23 Januari 2024. Dok. Ist
Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

3 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

3 hari lalu

Ilustrasi penyadapan. Shutterstock
Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.


Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

3 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.


Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

3 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

3 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

3 hari lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.


TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

3 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.