Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bacakan Pledoi, Wawan Ridwan Bantah Kirim Uang Miliaran ke Rekening Anaknya

Reporter

image-gnews
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan  seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain Wawan, Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang dengan terdakwa Alfred Simanjuntak. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain Wawan, Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang dengan terdakwa Alfred Simanjuntak. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan membantah telah mengirimkan uang miliaran rupiah ke rekening tabungan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.

"Saya sampaikan terkait dengan tuduhan jaksa terhadap saya dan anak saya adalah tidak benar," ucap Wawan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 6 Juni 2022.

Dalam pembukaan rekening di Bank Mandiri, lanjut dia, dipersyaratkan adanya NPWP, sedangkan anaknya belum ber-NPWP. Maka, digunakan NPWP-nya sebagai orang tua. Ia lantas mengatakan, "Sebagai seorang ayah, tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak."

Pada persidangan 10 Mei lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang dalam rekening Farsha berjumlah lebih dari Rp8 miliar. Uang ini kemudian disebarkannya, termasuk kepada mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti.

Dalam surat dakwaan Wawan, Farsha disebut bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi. Jaksa pun menanyakan tentang kemunculan setoran uang masuk dalam kurun waktu 2019—2021 kepada Farsha saat dia menjadi saksi. Saat itu, Farsha mengaku uang yang masuk berasal dari orang tuanya serta bisnisnya.

Pada 30 Mei lalu, Wawan Ridwan dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK. Jaksa menilai Wawan terbukti melakukan suap serta gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya bernama Alfred Simanjuntak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Farsha.

Selain itu, Wawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. JPU KPK menuntut pula pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika Wawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut karena Wawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Berikutnya Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

JPU KPK menyatakan pula bahwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

Selanjutnya, dakwaan keempat, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca: Jaksa KPK Minta Uang Rp 640 Juta Siwi Widi Dirampas untuk Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

2 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

4 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

4 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

5 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

7 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

8 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.