Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik Kasus Penganiayaan Bryan, Ini Ancamannya

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengagendakan sidang untuk dua anggota Polres Sleman dalam kasus penganiayaan di Holywings Yogya, Sabtu 4 Juni 2022. Bryan Yoga Kusuma yang merupakan anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajoto menjadi korban dan mengalami luka parah.

"Hari Minggu (5/6) dari Propam Polda DIY mengadakan pemeriksaan dan kesimpulan sementara ada dua anggota Polres Sleman diduga melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, Senin 6 Juni 2022.

Dalam kasus itu, perwakilan keluarga Bryan menyebut ada sekitar 20 orang mengeroyoknya termasuk anggota Polri.

Yuli mengatakan peran dua perwira Polres Sleman berinisial LV dan AR itu akan dibeberkan ketika sidang kode etik profesi Polri untuk keduanya digelar. "Dari sidang itu yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi tingkat kesalahan yang sudah dilakukannya," kata Yuli.

Yuli belum dapat memastikan pelanggaran apa yang dilakukan kedua anggota itu karena masih dalam penyelidikan Propam Polda DIY. Yang pasti, kedua anggota itu diketahui turut berada di lokasi saat kejadian.

"Soal jenis pelanggaran dua anggota itu nanti saat sidang dibeberkan, termasuk alasan kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau faktor lain," kata Yuli.

Polda DIY, ujar Yuli, dalam kasus ini hanya memeriksa pelanggaran kode etik melalui Divisi Propam. Sementara soal unsur pidana dari kedua polisi tersebut masih ditangani Polres Sleman. "Soal dugaan keduanya memukul atau tidak nanti dilihat dari laporan polisi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada sejumlah ancaman menanti dalam sidang kode etik Polri. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat maka bisa dipecat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemberhentian dengan hormat (PDH).

"Ancaman sanksi paling berat bisa diberhentikan dari anggota polri, atau bisa PTDH atau lainnya seperti demosi atau minta maaf," kata Yuli yang memprediksi sidang etik itu tak akan lama lagi digelar.

Untuk kasus ini dari Polres Sleman sendiri telah membuat sejumlah laporan polisi. Pertama laporan dengan terlapor Bryan. Kedua laporan dengan terlapor lawan Bryan saat perkelahian di kafe Holywings yakni Carmel. Dan ketiga ada juga laporan tipe A yang dibuat polisi.

"Ada juga laporan kecelakaan lalu lintas karena dari kasus itu ada peristiwa kecelakaan juga yang menyebabkan Bryan sampai sekarang belum bisa di BAP (berita acara pemeriksaan) karena masih dirawat di rumah sakit," katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Polisi yang Bakal Disidang Etik Sempat Melerai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 jam lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

1 hari lalu

Seri prangko Buk Renteng diluncurkan di Sleman Yogyakarta Kamis (16/5). Dok. Istimewa
Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

2 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sekolah di Sleman dan Bantul Yogyakarta Wajib Lapor Dinas jika Ingin Gelar Study Tour

Setelah melapor ke Dinas Pendidikan, laporan akan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kendaraan yang digunakan dalam study tour.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

4 hari lalu

Pekerja menurunkan sampah dari truk pengangkut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Sleman mengoperasikan TPS Sementara Kalasan selama 45 hari untuk mengatasi permasalahan sampah terkait penutupan TPST Piyungan yang ditutup karena sudah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.