TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan alat bukti perkara suap yang menyeret Bupati Bogor Ade Yasin. Alat bukti tersebut didapatkan setelah tim menggeledah beberapa lokasi di Jawa Barat.
“KPK dalam waktu dua hari berturut-turut telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Beberapa lokasi ini adalah:
Pada 2 Juni 2022 di wilayah Kota Bandung;
- Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat
- Rumah kediaman salah satu tersangka
Pada 3 Juni 2022 di wilayah Kabupaten Bogor;
- Kantor Inspektorat Pemkab Bogor
- Rumah kediaman salah satu tersangka.
Dari empat lokasi tersebut, kata Ali, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan.
“Untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY,” ujarnya.
Ali Fikri mengatakan KPK akan segera melakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut.
“Untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Ade Yasin selama 40 hari. Ali Fikri mengatakan, perpanjangan waktu tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai 25 Juni 2022. Selain Ade, ada tujuh orang lainnya yang masa penahanannya ikut diperpanjang.
“AY (Ade Yasin) ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. MA ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” katanya.
Sementara itu, Anthon Merdiansyah ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih. Serta HNRK ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan GGTR ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ade Yasin cs disebut menyuap para pejabat BPK Wilayah Jawa Barat agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan penilaian bagus dalam laporan keuangannya. BPK disebut menemui sejumlah keanehan dalam laporan keuangan proyek k peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar. Pelaksanaan proyek itu diduga tidak sesuai kontrak.