Adi mengatakan lahan itu awalnya merupakan milik seorang panewu atau pamong praja Keraton Yogyakarta yang dipanggil warga dengan sebutan Bu Harjo. Pada 2010, lahan itu dijual kepada pembeli pertama dengan harga Rp 1,2 miliar kemudian beberapa tahun kemudian dijual ke PT Java Orient Property, anak perusahaan Summarecon Agung yang dikepalai Dandan Jaya K selaku Direktur Utama.
"Sejak 2019, pengembang itu sudah mulai mengurus IMB (ijin mendirikan bangunan) tapi tak kunjung selesai karena warga disini tak mau tanda tangan kalau belum sosialisasi dan tahu kompensasinya apa," kata Adi.
Kompensasi, kata Adi, maksudnya adalah hal hal mendasar, terutama soal air. "Karena kalau apartemen setinggi itu pasti mengebor air tanah minimal 200 meter, terus air warga bagaimana ?"ujar Adi.
Maka dari itu, Adi melanjutkan, pihak pengembang saat itu diminta bisa menyediakan semacam penampungan air tersambung apartemen jadi ketika air tanah pemukiman warga kering bisa mengambil sumber air dari apartemen.
"Tapi masalahnya kami tak pernah diajak sosialisasi bersama, yang diajak sosialisasi hanya satu warga, padahal di sini ada 15 keluarga," kata dia.
Pascaproses IMB itu mandeg lama, awal 2022 ini warga mendapat kabar bahwa izin pembangunan apartemen itu akan segera keluar karena sudah disetujui pemerintah kota.
"Padahal tak ada warga di sini yang tanda tangan persetujuan, tapi dari camat dan lurah memberitahukan IMB sudah disetujui," kata dia.
Kongkalikong persetujuan IMB apartemen itu baru terungkap pada Jumat 3 Juni bersamaan penetapan sejumlah tersangka termasuk di dalamnya eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan terdapat kesepakatan antara Haryadi Suyuti dengan Vice Presiden PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono untuk penerbitan IMB apartemen tersebut dengan sejumlah imbalan uang.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Junni 2022.
Baca juga: Selain Haryadi Suyuti, KPK Juga Tangkap Dua Kepala Dinas Kota Yogyakarta
PRIBADI WICAKSONO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini