Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UI: Penjabat dari TNI Dapat Diterima untuk Kebutuhan Daerah Tertentu

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Penunjukan penjabat (Pj.) gubernur maupun bupati/wali kota berasal dari TNI yang menduduki jabatan tinggi madya dan pratama dapat diterima untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah tertentu. Penunjukan itu juga sah karena Undang-Undang (UU) menyediakan jalan untuk itu. 

Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala saat menanggapi polemik pengisian jabatan Pj. kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri di beberapa daerah. Salah satunya penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj. Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku. 

"Saya dapat menerima logika yang dijelaskan Menkopolhukam bahwa seorang TNI yang ada di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu setingkat eselon 1 dan 2, maka pangkatnya disetarakan dengan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama dan madya," kata Adrianus. 

Hal ini sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu mengatakan, anggota TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga. 

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj. Bupati Seram Barat. 

Adrianus mengatakan, putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj. kepala daerah. 

Adrianus menilai, penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201. 

Meskipun demikian, Adrianus melanjutkan, pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan penjabat kepala daerah berlatar belakang TNI/Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang secara spesifik dibutuhkan oleh daerah. "Misalnya untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan, dan mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," kata mantan Ketua Dewan Guru Besar FISIP UI itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, penunjukan perwira militer sebagai Pj. Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut, utamanya terkait dengan batas wilayah. Konflik yang telah berlangsung sejak 2021 itu mencakup sembilan wilayah kabupaten. 

Menurut Adrianus, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani, serta mereduksi konflik. Pengalaman Andi Chandra selaku Kabinda Sulawesi Tengah, menurut Adrianus, menjadi alasan paling realistis bagi pemerintah untuk memilihnya. "Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik," kata Adrianus yang dikenal luas sebagai Ahli Kriminologi. 

Prioritas menjaga kesinambungan pembangunan, menurut Adrianus selalu menjadi fokus pemerintah pusat manakala di hadapkan pada pergantian kepemimpinan di daerah. Diperlukan adanya kepastian bahwa Pj. yang ditunjuk mampu menjaga stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan, di samping pelayanan publik. Adanya anggapan yang menyatakan langkah ini akan mengembalikan secara terselubung dwifungsi ABRI, menurut Adrianus merupakan kekhawatiran yang berlebihan.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemilihan penjabat kepala daerah dari calon berlatar belakang TNI aktif diperbolehkan oleh UU maupun Peraturan Pemerintah serta putusan MK. 

Ia menunjuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian dan lembaga. Sedangkan Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan anggota TNI Polri dapat masuk ke birokrasi sipil dengan jabatan struktural yang setara. 

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mempertegas hal itu yang menyebutkan bahwa TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. 

Adapun putusan MK, menurut Mahfud, menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi Pj. kepala daerah. "Itu sudah putusan MK," kata Mahfud, merujuk pada putusan MK Nomor 15 Tahun 2022. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

8 jam lalu

Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, telah menegaskan dukungannya terhadap peran swasta dalam mengembangkan industri pertahanan dan keamanan nasional.


Bamsoet Ajak Generasi Muda Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

11 jam lalu

Bamsoet Ajak Generasi Muda Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

Di tengah kemajuan teknologi ini, kita juga dihadapkan pada tantangan baru, terutama dalam mendidik generasi muda bangsa di tengah derasnya arus globalisasi.


Jamin Kemudahan Pupuk Bersubsidi, Kementan Sosialisasikan Dua Aturan Baru

11 jam lalu

Jamin Kemudahan Pupuk Bersubsidi, Kementan Sosialisasikan Dua Aturan Baru

Amran Sulaiman menyebutkan, sosialisasi ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, dan Instansi terkait lainnya.


60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

14 jam lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.


Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

16 jam lalu

Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Sebelum berakhir masa tugas, MPR melalui Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian terhadap beberapa hal. Diantaranya, kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)


Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

17 jam lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.


Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

1 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.


Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

1 hari lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.


Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

1 hari lalu

Dosen FMIPA UGM Prof. Edi Suharyadi dikukuhkan menjadi Guru Besar. Foto : UGM
Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

UGM mengukuhkan Edi Suharyadi sebagai guru besar aktif FMIPA UGM ke-42.Ini profil dan pidato pengukuhannya soal perkembangan riset bidang nanomaterial


Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

1 hari lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.