TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus mafia tanah PT Pertamina pada Jumat, 27 Mei 2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 244,6 miliar.
“Telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Abdul Qohar, Jumat, 27 Mei 2022.
Qohar mengatakan dalam pemeriksaan itu kejaksaan memperoleh sejumlah dokumen dan data elektronik terkait persengkokolan jahat pembagian uang 244,6 Miliar milik PT Pertamina. Kasus ini, kata dia, melibatkan sejumlah pihak. Lokasi tanah adalah Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.
Kejati DKI memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Qohar mengatakan Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang mendukung pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan dengan Mafia Tanah Asset PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 244,6 Miliar.
Menurut Qohar, Kejati DKI mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya pada pekan depan. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan pihak-pihak terkait, kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan menikmati penerimaan uang.
Baca juga: Bareskrim Dukung Pembentukan Tim Lintas Kementerian Berantas Mafia Tanah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini