Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dipangkas Hukumannya dari 20 Tahun Jadi 18 Tahun

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Sejumlah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Sejumlah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting vonis Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun bui, dalam perkara korupsi Asabri.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Hakim banding yang terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai Ketua Majelis, bersama Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota, memotong hukuman Sonny sebanyak 2 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada 19 Mei 2022.

Pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita," tambah hakim.

Bila Sonny tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat. "Bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," demikian termuat dalam putusan tersebut.

Putusan banding itu pun masih lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, delapan orang terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun. Sonny terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari delapan terdakwa, tujuh orang yang divonis yaitu pertama, Dirut PT Asabri 2012 -- Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

Keempat, Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Kelima, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.

Keenam, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

Ketujuh, Sonny Widjaya yang hukumannya dipotong 2 tahun menjadi 18 tahun.

Satu terdakwa lagi yaitu Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Eks Dirut Asabri Adam Damiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

5 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

7 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

8 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

8 hari lalu

Sandra Dewi bersama suaminya Hendrikus Harvey Moeis menunjukkan cincin pernikahannya menjelang konferensi pers di Jakarta, 8 November 2016. Pasangan ini berencana menggelar resepsi di Jakartab dan di Disneyland Tokyo Jepang. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?


Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

8 hari lalu

Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

8 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

9 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda.
EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

9 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara