Keempat, kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan dengan bahan peledak. Dadan menyatakan, petugas menemukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di Muara Banggar, Balikpapan pada 22 Mei 2022.
"Barang bukti berupa 44 botol bahan peledak, 23 jeriken bahan peledak, dan 2 botol air mineral yang berisi bahan peledak," jelas dia.
Kelima, kasus tindak pidana perikanan. Dadan berujar, petugas menangkap dua kapal yang menjaring ikan di perairan Bangka Belitung pada 22 Mei 2022. Sebanyak satu ton ikan ditangkap menggunakan jaring trawl.
"Dengan penindakan kasus tersebut, harapan kami untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," ucap Dadan.
Baca: Pecat Polisi Selingkuh, Polda: Mereka Kecewa dan Unggah Kasus di Medsos
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini