Jaksa Agung Atur Penggunaan Atribut Keagamaan, Ini Kata Sekjen MUI

Editor

Febriyan

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan (kiri), dan ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan (kiri), dan ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang akan melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan di dalam persidangan. Amirsyah mengaku tak keberatan dengan aturan tersebut.

Amirsyah menyatakan atribut keagamaan sejatinya memang harus digunakan pada tempatnya. Dia pun menilai langkah Burhanuddin itu tepat karena menerapkan prinsip keadilan.

"Atribut keagamaan tidak boleh disalahgunakan, karena itu harus pada tempatnya. Menempatkan sesuatu pada tempatnya merupakan salah satu prinsip keadilan," ujar Amirsyah saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Amirsyah menerangkan, lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung memang harus memerhatikan adab dalam berpakaian. "Bagi lembaga penegakan hukum harus menjunjung tingga penggunaan pakaian," kata Amirsyah.

Sebelumnya,  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan geram dengan para terdakwa yang mendadak tampil menggunakan atribut keagamaan seperti peci, jilbab dan jubah di persidangan. Padahal, menurut Burhanuddin, dalam kesehariannya mereka tak mengenakan atribut itu.

Karena itu, Burhanuddin memerintahkan kepada anak buahnya tak menghadirkan terdakwa ke persidangan jika mereka melakukan hal itu.

Meskipun demikian, langkah Burhanuddin itu mendapat kecaman dari Anggota Komisi Hukum DPR RI, Desmond J Mahesa. Legislator Partai Gerindra itu menilai Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan untuk mengatur busana pada terdakwa. Kewenangan tersebut, menurut Desmond, berada di tangan Mahkamah Agung.

Selain itu, Desmond juga menyatakan bahwa penggunaan atribut keagamaan merupakan hak individu. Karena itu, dia menilai kebijakan Burhanuddin tersebut tak tepat.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun menegaskan bahwa pihaknya tak melarang seluruh terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan. Menurut dia, larangan itu hanya berlaku untuk mereka yang mendadak menggunakan atribut tersebut.

"Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.








Ketua MUI DKI Munahar Muchtar Wafat, Ma'ruf Amin: Hidupnya Banyak Manfaat

12 jam lalu

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Ketua MUI DKI Munahar Muchtar Wafat, Ma'ruf Amin: Hidupnya Banyak Manfaat

Wapres Ma'ruf Amin mengungkapkan dirinya merasa sangat kehilangan atas berpulangnya Ketua MUI DKI Munahar Muchtar


Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

19 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast segera disidangkan


Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

20 jam lalu

Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Seperti, Asisten Hakim Agung (1997-2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. dok.TEMPO
Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

Harta kekayaan Kapolri, Ketua MK, Ketua MA, Ketua KPK, dan Jaksa Agung mana yang paling tajir berdasarkan LHKPN?


Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, saat memberikan tanggapan soal desakan agar partainya mundur dari Kabinet Indonesia Maju pasca deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan Johnny Plate akan dipecat jika terbukti terlibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Johnny Plate dan adiknya, Gregorious Alex Plate, terseret kasus rasuah Proyek BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bulan.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menyebabkan warga di daerah terpencil semakin kesulitan akses internet.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

Kejaksaan Agung menelisik dugaan keterlibatan Menteri Johnny Plate di kasus dugaan korupsi BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bu


Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. Kejaksaan Agung membeberkan alasannya.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Kasus korupsi BTS Bakti, Menteri Komunikasi Johnny Plate diduga minta setoran Rp 500 juta per bulan. Ini pengakuan anak buah Plate.