INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan simulasi penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Simulasi dilakukan guna memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.
“Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha,” kata Direktur Kepelabuhanan Perikanan DJPT Tri Aris Wibowo di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Sabtu 21 Mei 2022.
Keadilan berusaha, kata Tri Aris, yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya indeks tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan. Simulasi kemudian dilakukan dengan uji coba penimbangan ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik dan penerapan modul aplikasi pendataan pendaratan ikan untuk PNBP Pascaproduksi/Sistem Kontrak.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) tahap kedua untuk verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan yang diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan.
PPP Mayangan dipilih sebagai tempat pelaksanaan dikarenakan salah satu Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Jawa Timur yang merupakan pelabuhan pangkalan bagi lebih dari 300 kapal penangkap ikan dengan izin pusat untuk melakukan bongkar muat hasil penangkapan ikan. Kapal-kapal tersebut rata-rata beroperasi di daerah penangkapan ikan WPPNRI 713 dan 718.
Kepala PPP Mayangan Ichsan Budianto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan amanat UU Perikanan, baik dari segi fasilitas di pelabuhan maupun sumberdaya manusia. "Dari segi SDM kami sudah siapkan para petugas pengolah data dan verifikator, termasuk para syahbandar di pelabuhan perikanan yang nantinya akan menangani penarikan PNBP pascaproduksi dalam kebijakan penangkapan ikan terukur ini," tuturnya.
Dia berharap sosialisasi terkait kebijakan ini terus dilaksanakan agar didapatkan kesepahaman antara pengusaha perikanan dan pemerintah. Sementara itu, salah satu peserta bimtek asal dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan Provinsi Sumatera Utara Mutiara berharap penerapan penarikan PNBP pascaproduksi dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat kembali digunakan untuk pembangunan sektor perikanan demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penarikan PNBP pascaproduksi ini dapat memberikan keadilan berusaha. Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pascaproduksi, sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.(*)