TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku penyelewengan minyak goreng. Perintah diberikan terkait dugaan adanya pelanggaran dan penyeleweangan distribusi maupun produksi minyak goreng.
"Saya tidak mau ada yang bermain-masin yang dampaknya mempersulit rakyat," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 19 Mei 2022.
Jokowi tak merinci kasus penyelewengan yang disinggung. Akan tetapi, sejumlah kasus mencuat dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan pemerintah pada 28 April 2022.
Pada 12 Mei lalu misalnya, aparat menyita delapan kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Minyak goreng dengan volume 8.000 liter tersebut diduga diselundupkan dan siap diekspor ke Timor Leste.
Total ada 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Aparat menduga terdapat 11 kontainer minyak goreng siap ekspor yang diselundupkan tersangka.
Di luar kasus penyelundupan, sekarang kasus dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang jadi bahan baku minyak goreng juga terus berjalan. Terbaru pada 17 Mei, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kelima dalam perkara ini yaitu Lin Che Wei, ekonom yang diduga ikut dalam pusaran kasus korupsi bersama empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan empat pejabat perusahaan sawit.
Tapi hari ini, Jokowi juga sekaligus mencabut larangan ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022. Larangan dicabut karena tiga pertimbangan: pasokan sudah melebihi kebutuhan, harga terus turun, dan nasib jutaan tenaga kerja di industri sawit.
"Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali," kata Jokowi.