INFO NASIONAL – Pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan kekayaan intelektual (KI) di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.
“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej, di Megamall Manado, Sulawesi, Kamis, 12 Mei 2022.
Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.
Saat ini, kata Edward, sebagian besar pelaku usaha yaitu 88,95 persen di Indonesia belum memiliki Hak atas KI. “Dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar pria yang kerap disapa Eddy itu.
Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat terdapat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.
Sementara itu, berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1 persen saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06 persen pada ekonomi nasional. “Artinya bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” kata dia.
Kekayaan intelektual dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik, dan sosial.
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik. “Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy. (*)