TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menanggapi gugatan M Akbar Amir kepada Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketua AJI Makassar Nurdin Amir mengatakan dirinya menghormati hak penggugat, namun seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Dasar gugatan dari M Akbar Amir adalah pemberitaan yang menyebut dirinya bukan keturunan Raja Tallo. Berita tersebut diperoleh saat konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino, Makassar, 18 Maret 2016.
Narasumber dalam berita, kata Nurdin, merupakan dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H. Andi Rauf Maro Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang. Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan pihak media, namun tidak direspons dari penggugat.
Lima tahun berselang, muncul gugatan perdata dari M Akbar Amir yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar. AJI Makassar, kata Nurdin, menilai kasus itu sudah salah sejak awal saat masuk ke pengadilan, sebab mestinya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Baca Juga:
Surat gugatan tercatat per tanggal 31 Desember 2021 dan sudah beberapa kali melalui proses persidangan sejak 18 Januari 2022 hingga mediasi. Ketika proses mediasi kedua pihak, tidak ditemui kesepakatan dan Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan sidang pembacaan jawaban para tergugat hari ini pukul 09.00 WITA.
Dia mengingatkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk patuh terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2013 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.
“Di dalam Bab III Pasal 3 Ayat (2) Nota Kesepahaman disebutkan, saat menangani kasus dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan pemberitaan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mendahulukan UU Nomor 40 tentang Pers sebelum menerapkan Undang-Undang lain,” tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Nomor Perkaranya adalah 1/Pdt.G/2022/PN Mks dengan penggugat M. Akbar Amir. Para tergugat di antaranya Direktur Utama Media Cetak/Online Antara News, Direktur Utama Media Cetak/Online Celebes News, dan Pemimpin Umum Media Cetak/Online Terkini News.
Kemudian Direktur Utama Media Cetak/Online Makassar, Pimpinan Redaksi Media Cetak/Online Kabar Makassar, dan Pimpinan Redaksi Media Cetak/Online RRI.
FAIZ ZAKI