TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus Briptu Hasbudi. KPK akan menelisik lebih jauh adannya dugaan korupsi di kasus tersebut.
"Saya kira KPK Bisa mengkaji lebih jauh kasus ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Mei 2022.
Ali mengatakan penelusuran KPK itu bisa dimulai karena Hasbudi diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal. Menurut Ali, banyak praktek korupsi yang terjadi pada sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. KPK, kata dia, akan masuk dari sektor tambang tersebut.
“Ini menarik karena isu terkait sumber daya alam menjadi perhatian KPK,” kata Ali.
Selain soal dugaan korupsi, Ali mengatakan KPK juga akan membantu Polda Kaltara untuk menelusuri aset Hasbudi. Dia bilang KPK memiliki unit baru yaitu penelusuran aset dan akuntansi forensik yang bisa membantu dalam penelusuruan.
“Nanti kami akan koordinasi lebih jauh,” kata dia.
Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang menjadi sorotan karena harta kekayaannya. Dia diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.
Kasus ini berawal dari keluhan anggota DPR RI kepada Polda Kalimantan Utara soal tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan penelusuran aparat, tambang emas ilegal tersebut berada di wilayah konsesi milik PT Banyu Telaga Mas (BTM). Polisi kemudian menangkap lima pekerja di tambang ilegal itu dan kemudian mendapatkan nama Hasbudi sebagai pemiliknya.
Saat menggeledah kediaman Hasbudi, penyidik juga menemukan dokumen terkait kegiatan ilegal lainnya. Dia diduga terlibat impor pakaian bekas, dan narkoba.
Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin, 9 Mei 2022.
Polisi sejauh ini telah menyita sejumlah harta Briptu Hasbudi seperti tiga buah ekskavator, belasan perahu cepat, dua kendaraan serta barang-barang mewah lainnya. Selain dijerat dengan kasus penambangan dan impor ilegal, Hasbudi pun dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.