Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Gorden DPR, Ini Penjelasan Sekjen DPR Indra Iskandar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan pers soal anggaran Rp48,7 miliar untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Indra menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk 505 unit rumah jabatan dan tiap rumahnya mendapatkan pagu sebesar Rp90 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan pers soal anggaran Rp48,7 miliar untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Indra menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk 505 unit rumah jabatan dan tiap rumahnya mendapatkan pagu sebesar Rp90 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi penentuan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR atau yang disebut skandal Gorden DPR, setelah ramai disorot. Ia mengklaim,  hanya PT Bertiga Mitra Solusi yang memenuhi syarat lelang. Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan harga Rp43,5 miliar. Penawaran tersebut adalah yang tertinggi dibandingkan peserta lain.

Menurut Indra, lelang awalnya dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp45,7 miliar. Sebanyak 49 perusahaan kemudian mendaftar untuk mengikuti tender ini.

"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," tuturnya lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Mei 2022.

Selain PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar, ada dua peserta lelang lainnya menawarkan dengan harga lebih murah, yakni PT Panderman Jaya menawarkan dengan Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga Rp37,7 miliar. 

Kata Indra, pada tahapan evaluasi administrasi, dua perusahaan dinyatakan lulus, yakni PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi. Keduanya disebut memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan. Namun, Indra tidak merinci apa saja prasyarat yang dimaksud.

Persyaratan kualifikasi teknis selanjutnya dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi. Lagi-lagi, Indra menjelaskan, evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Menurutnya, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," tuturnya.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, kata dia, diperoleh hasil bahwa PT. Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," tutur Indra.

Pada 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang, yakni PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai syarat meloloskan atau tidak meloloskan itu sebetulnya mudah saja dicari-cari.

"Katakanlah PT Sultan itu tidak memiliki pengalaman 50 persen nilai dari HPS. Tapi PT Bertiga itu kan pengalaman sebelumnya juga di IT dan bukan di gorden. Jadi kalau menurut saya, ya tidak memenuhi semua kalau dicari-cari semua kesalahan," tutur Boyamin saat dihubungi, Senin, 9 Mei 2022. "Jadi kalau mau meloloskan pemborong itu gampang, tidak meloloskan itu juga gampang".

Menurut penelitian Boyamin, si Pokja di sejumlah pengadaan biasanya membuat suatu aturan atau syarat yang hanya bisa dipenuhi peserta tertentu. "Kalau istilahnya orang-orang pemborong itu syaratnya dikunci. Saya belum menyebut pengadaan gorden ini dikunci ya, tapi setidaknya syarat-syarat yang dibuat mengisyaratkan itu," tuturnya.

Di luar dari kemungkinan ada "permainan" dalam pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR ini, Boyamin menyebut pagu anggaran sebesar Rp45,7 miliar atau tawaran tender seharga Rp43,5 miliar untuk pengadaan gorden itu masih sangat mahal.

"Menurut saya, lebih baik dibatalkan saja lah, lebih baik anggarannya diberikan pada masyarakat yang sedang pemulihan Covid-19," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

5 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN rampung Juli 2024.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

9 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

19 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi


Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

21 hari lalu

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri


Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polda Metro Jaya

Hakim menyatakan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya


Sandra Dewi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Soal Mobil Rolls Royce dan Jet Pribadi

22 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kanan) menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sandra Dewi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Soal Mobil Rolls Royce dan Jet Pribadi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi sudah semestinya dilakukan sebagai istri dari Harvey Moeis.


Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

23 hari lalu

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tiba di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Kedatangan Firli untuk memberikan keterangan terkait putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Serahkan Kesimpulan Tertulis, Sidang Putusan Praperadilan Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Digelar Jumat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan praperadilan agar Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Bantah Penyidikan Disetop dan Ada Intervensi

23 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Bantah Penyidikan Disetop dan Ada Intervensi

Polda Metro Jaya membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dihentikan