TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Utara membeberkan kasus tambang emas ilegal yang diduga melibatkan Briptu Hasbudi. Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para terduga pelaku.
“Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan lima orang alias M. I (sebagai koordinator), HS alias Eca (Mandor), M alias Maco (Penjaga Bak), BU (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan). Berikut tiga buah eskavator, dua truk, empat drum sianida, lima karbon perendaman,” katanya saat konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin, 9 Mei 2022.
Daniel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal diduga adalah oknum Polri Briptu HSB atau Briptu Hasbudi dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya.
Lalu pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan lima orang sebagai tersangka, yaitu M. I (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), dan M alias Adi (koordinator) dan HSB (pemilik). Mereka disebut melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar.
“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata saudara HSB dan saudara Adi menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap saudara HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” ujar Daniel.
Pengusutan kasus ini berawal dari pertanyaan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 tentang kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian dilakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas tambang tersebut di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada 21 April 2022.
Lalu Kapolda Kalimantan Utara membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan terdapat kegiatan pertambangan emas ilegal.
Pada Sabtu, 30 April 2022, lidik lanjutan dilakukan berkoordinasi dengan PT BTM. “Bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan tersebut bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM alias ilegal,” ujar Daniel.
Hari yang sama, barulah dilakukan penangkapan kepada lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Pasca penangkapan Briptu Hasbudi, dilanjutkan penggeledahan rumahnya.
Saat digeledah, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres baju bekas, dan narkoba. Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan juga 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel.
Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022. Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.
Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” ungkap Daniel.
Diketahui, 11 speed boat tersebut ditemukan bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago. Kondisi saat ditemukan dalam keadaan baling-baling dicabut, diduga sengaja untuk menghambat penyidik.
Tim khusus kasus ini akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Briptu Hasbudi. Tidak menutup kemungkinan juga mencari pihak lain yang terafiliasi atau bahkan membantu aktivitas ilegal tersebut, sekalipun dari anggota Polda Kalimantan Utara sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat keterangan dari Briptu Hasbudi maupun pengacaranya soal kasus yang menjeratnya.
FAIZ ZAKI
Baca: IPW Sebut Kasus Briptu HSB di Kaltara Mirip Labora Sitorus