Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Kaltara Beberkan Kasus Tambang Ilegal yang Diduga Libatkan Briptu Hasbudi

Reporter

image-gnews
Penambang emas memegang biji emas di tambang ilegal di Gaoua, Burkina Faso, 13 Februari 2018. REUTERS/Luc Gnago
Penambang emas memegang biji emas di tambang ilegal di Gaoua, Burkina Faso, 13 Februari 2018. REUTERS/Luc Gnago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Utara membeberkan kasus tambang emas ilegal yang diduga melibatkan Briptu Hasbudi. Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para terduga pelaku.

“Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan lima orang alias M. I (sebagai koordinator), HS alias Eca (Mandor), M alias Maco (Penjaga Bak), BU (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan). Berikut tiga buah eskavator, dua truk, empat drum sianida, lima karbon perendaman,” katanya saat konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin, 9 Mei 2022.

Daniel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal diduga adalah oknum Polri Briptu HSB atau Briptu Hasbudi dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya.

Lalu pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan lima orang sebagai tersangka, yaitu M. I (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), dan M alias Adi (koordinator) dan HSB (pemilik). Mereka disebut melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar.

“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata saudara HSB dan saudara Adi menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap saudara HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” ujar Daniel.

Pengusutan kasus ini berawal dari pertanyaan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 tentang kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian dilakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas tambang tersebut di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada 21 April 2022.

Lalu Kapolda Kalimantan Utara membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan terdapat kegiatan pertambangan emas ilegal.

Pada Sabtu, 30 April 2022, lidik lanjutan dilakukan berkoordinasi dengan PT BTM. “Bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan tersebut bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM alias ilegal,” ujar Daniel.

Hari yang sama, barulah dilakukan penangkapan kepada lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Pasca penangkapan Briptu Hasbudi, dilanjutkan penggeledahan rumahnya.

Saat digeledah, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres baju bekas, dan narkoba. Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan juga 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.

“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel.

Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022. Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.

Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” ungkap Daniel.

Diketahui, 11 speed boat tersebut ditemukan bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago. Kondisi saat ditemukan dalam keadaan baling-baling dicabut, diduga sengaja untuk menghambat penyidik.

Tim khusus kasus ini akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Briptu Hasbudi. Tidak menutup kemungkinan juga mencari pihak lain yang terafiliasi atau bahkan membantu aktivitas ilegal tersebut, sekalipun dari anggota Polda Kalimantan Utara sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat keterangan dari Briptu Hasbudi maupun pengacaranya soal kasus yang menjeratnya.

FAIZ ZAKI

Baca: IPW Sebut Kasus Briptu HSB di Kaltara Mirip Labora Sitorus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

10 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?