TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin mengakui ada calo g berkeliaran untuk mengurus perkara tilang . “Kami sadar itu terjadi di sini, kami berusaha meminimalisasi,” kata Andriani, Kamis (5/2).
Caranya, kata Andriani, aparatnya mengindentifikasi kapan mereka beroperasi dan berikut modus-modusnya. Dalam sekali sidang, menurut dia, hakim memutus hingga 7.000 perkara pelanggaran lalu lintas. “Mereka ramai pada hari Selasa,” kata Andriani. Calo-calo tersebut mencari mangsa pada masyarakat yang tidak mau repot mengikuti persidangan.
Menurut Andriani lagi, sistem pengadilan tilang di Indonesia membuat proses sidang berjalan lama. Sidang harus dihadiri pelaku pelanggaran. Sedangkan di Amerika, pelaku pelanggaran lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka cukup menerima putusan lewat surat e-mail dan membayar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melansir hasil survei integritas unit layanan di berbagai lembaga dan departemen, hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mendapat skor 4,47. Skor ini menempatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduduki empat terbawah.
Skor rendah tersebut menunjukkan adanya suap di unit layanan masyarakat. Layanan publik lembaga di bawah Mahkamah Agung yang paling berpotensi mengalami suap adalah layanan publik dalam penanganan perkara narkoba, tilang, dan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Skor pelayanan publik untuk instansi ini 2,5 alias paling rendah.
SUTARTO