TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam memperkuat pengamanan kejahatan transnasional dan ekonomi. Termasuk mengawal kebijakan pelarangan ekspor produk turunan minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Perjanjian kerja sama ini langsung ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 April 2022. Kerja sama tersebut meliputi analisis gabungan, hingga operasi dan penindakan gabungan.
"Tentunya ini merupakan komitmen kami semua untuk mengamankan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional maupun kejahatan ekonomi yang terjadi," kata Agus usai acara penandatangan.
Apalagi, dia melanjutkan, dengan adanya kasus kelangkaan minyak goreng diiringi dengan harganya yang melambung tinggi, kerja sama ini menurut Asko menjadi semakin penting. Pemerintah juga menurutnya telah menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor produk turunan CPO yang harus dikawal polisi.
"Keputusan pemerintah sudah jelas, hanya yang diekspor CPO. Kita akan tingkatkan lagi kegiatan untuk mengamankan jangan sampai produk turunan dari CPI ini bisa keluar dari wilayah Indonesia," ujar Agus.
Kabareskrim mengatakan selain mengawal agar ekspor produk turunan CPO ini tidak lagi terjadi, Polisi bersama DJBC juga akan mengawal supaya ekspor CPO bisa lancar. Sehingga mampu kembali menggerakan perekonomian dan mendongkrak penerimaan negara.
"Dan terkait tambahan tugas itu pengawalan pembatasan ekspor terhadap turunan CPO, CPO nya enggak dilarang yah, ekspor CPO nya boleh tapi produk turunannya yang tidak boleh ini nanti kita akan terus kerja sama termasuk dengan wilayah," ucap Agus.