TEMPO.CO, Jakarta - Pria asal Kabupaten Lombok Tengah, AS, terpaksa berhadapan dengan hukum setelah membunuh OWP dan PE. Namun, kasusnya tidak biasa sebab AS sebenarnya adalah korban begal. Berdasarkan kronologis yang disampaikan Polres NTB melalui keterangan tertulis, AS dihadang oleh OWP dan PE di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Tak hanya berdua, aksi begal dilakukan oleh empat orang. Sementara OWP dan PE memaksa AS menyerahkan kendaraan, sedangkan dua lainnya, HO dan WA, bertugas memantau situasi di belakang. Namun naas bagi OWP dan PE, keduanya malah tewas di tangan AS. HO dan WA kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya terbunuh.
Hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Kasus korban begal ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu menuai kritik dari publik. Lantaran jadi sorotan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Menurut Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 April 2022, pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum. “Tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada (ayat 1) Pasal 49 KUHP,” ujarnya.
Kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka bukan kali pertama terjadi. Berikut sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Begal tewas dibunuh korban di Pekanbaru
Pria asal Pekanbaru, Raju, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015 silam. Raju membunuh Roby demi membela diri dari upaya pembegalan. Kala itu, Raju dan Yuli tengah berpacaran di Simpang Tiga Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Roby berpura-pura menjadi petugas polisi dan hendak menertibkan Raju dan Yuli yang sedang berpacaran tersebut.
Roby sempat menarik tangan dan merangkul kepala Yuli. Merasa terancam, Raju kemudian mencoba membela diri. Melihat Roby hendak mengambil senjata tajam dari sakunya, Raju berusaha melawan dan merampas pisau tersebut. Raju akhirnya menghujani tubuh Roby dengan hunjaman senjata tajam. Teman Roby, Khairul, datang untuk membantu. Namun dihalangi oleh Yuli. Akhirnya Roby dibawa menggunakan Honda Scoopy milik Khairul ke RS Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun nyawanya tetap tak terselamatkan.
2. Korban begal di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena aniaya pelaku hingga tewas
Seorang pria asal Medan, Dedi Irwanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sei Beras Sekata pada Selasa dinihari, 21 Desember 2021 silam. Dedi dihampiri empat orang pria saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keempat pria tersebut mencoba merampok Dedi dengan memukulinya dengan bambu. “Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku,” ujar Dedi.
3. Remaja di Malang bela diri bunuh begal
Remaja di Malang, ZA, 19 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan, 35 tahun. Menurut pengakuan ZA, dirinya berusaha membela diri ketika Misnan bersama rekannya, Ali Wava, mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. Tak hanya itu, ZA menyebut Misnan juga berusaha merudapaksa kekasihnya, VS, yang saat itu tengah bersamanya.
ZA kemudian melawan Misnan menggunakan pisau. Misnan tertusuk di bagian tubuhnya, sementara rekannya memilih kabur. Misnan tewas akibat tusukan tersebut. Beberapa waktu kemudian sosok mayat Misnan ditemukan di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, awal September 2019 lalu.
Hasil penyelidikan kepolisian berujung pada penangkapan ZA dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan korban. ZA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Soal Korban Begal Jadi Tersangka Disorot Publik, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya