Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Panja UU TPKS Tegaskan Perkosaan Masuk ke Dalam Substansi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis perempuan bertepuk tangan usai disahkan RUU TPKS saat menghadiri rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Taufik Basari menjelaskan soal pernyataan dari beberapa kalangan yang menyatakan tindakan perkosaaan tidak masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut dia, masalah tersebut telah masuk dalam undang-undang yang telah disahkan DPR dua hari lalu.

“Perkosaan menurut UU TPKS adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga keliru jika dikatakan Perkosaan tidak masuk dalam UU TPKS,” katanya dalam penjelasannya secara tertulis, Kamis, 14 April 2022.

Menurut Taufik, Pasal 4 UU TPKS menentukan 18 jenis tindak pidana yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai huruf i menetapkan sembilan tindak pidana baru yang kemudian rumusan unsur deliknya diuraikan dalam UU TPKS.

Pasal 4 ayat (2) UU TPKS menyatakan selain tindak pidana yang diatur ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi sembilan tindak pidana lain yang telah ada/diatur di undang-undang lain (Pasal 4 ayat [2] huruf a sampai dengan huruf i) dan tindak pidana lainnya yang secara tegas disebutkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam aturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (2) huruf j UU TPKS).

“Perkosaan adalah tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang lain (KUHP), namun oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a UU TPKS ini dinyatakan termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sama halnya dengan sembilan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS,” ungkapnya.

Anggota Panitia Kerja RUU TPKS itu juga menjelaskan Pasal 4 ayat (2) huruf j adalah pasal yang memberi peluang adanya tindak pidana kekerasan seksual lainnya di masa mendatang.

Taufik Basari mengatakan bahwa perkosaan dan tindak pidana lainnya yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS tunduk pada seluruh ketentuan UU TPKS. Ini termasuk mulai dari pencegahan, penanganan, hukum acara khususnya, hingga pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.

“Sama seperti tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyatakan bahwa perbedaaan antara tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) hanyalah dalam unsur-unsur yang diuraikan dalam undang-undang tersebut.

Untuk tindak pidana dalam Pasal 4 ayat (1) unsur-unsurnya diuraikan dalam UU TPKS karena merupakan delik baru, sementara untuk tindak Pidana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengam huruf i UU TPKS unsur-unsur deliknya telah diuraikan dalam undang-undang lain di luar UU TPKS.

"Karena merupakan “delik lama” yang telah ada sebelum adanya UU TPKS," kata Taufik.

Dia pun menjelaskan kenapa perkosaan tak masuk ke Pasal 4 ayat (1) dan diuraikan unsur-unsur deliknya pada pasal berikutnya. Taufik memaparkan, ini disebabkan UU TPKS harus sinkron dan harmoni dengan UU lainnya yang lebih dulu ada dan jangan sampai terjadi redundant atau pengulangan.

“Sehingga untuk menghindari tumpang tindih dan pengulangan dengan undang-undang lain maka digunakan model pengaturan sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. Pasal ini merupakan pasal “jembatan” antara UU TPKS dengan UU lain yang eksisting,” katanya.

Maka dengan demikian Taufik menyimpulkan, tindakan perkosaan termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang tunduk pada seluruh ketentuan UU TPKS. Kemudian korban akan ditangani menurut ketentuan UU TPKS, baik dari akses pendampingan, hukum acara dan pembuktian, hingga hak atas pemulihan dan hak atas restitusi dari pelaku dan hak atas kompensasi yang akan dipenuhi melalui mekanisme dana bantuan korban atau victim trust fund.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

7 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

2 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

2 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?


Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.