TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menonton balap motor MotoGP Mandalika.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pemeriksaan tersebut akan masih terus dilakukan. Meski begitu, dia belum bisa mengungkapkan, jumlah orang yang sudah dan akan, diperiksa serta nama-nama mereka. Sebab dia belum mendapat laporan perihal detailnya.
"(Soal detailnya) Belum tahu. Tapi pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait ada yang sudah dimulai, ada yang sedang, dan ada yang akan dilakukan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 13 April 2022.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kali ini laporan itu menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton gelaran Moto GP Mandalika.
"Ya benar, dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga:
Harjono mengatakan laporan itu telah diterima dan sedang diproses oleh. Namun, dia tak menjelaskan detail mengenai isi laporan tersebut. Menurut informasi, saat ini Dewas masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan ini.
Lili Pintauli belum merespon pesan teks yang dikirimkan Tempo ke nomornya. Pesan itu hanya bercentang satu. Begitupun, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon pesan teks yang dikirimkan Tempo ke nomornya.
Sebelum ini, Lili sudah pernah dilaporkan ke Dewas untuk sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Dewas KPK bahkan pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca: Dewas KPK Telisik Dugaan Lili Pintauli Terima Gratifikasi Saat Nonton MotoGP