Kejadian kejar kejaran dan provokasi ini berlanjut hingga kelompok korban berhasil lebih dulu melewati kawasan Tungkak yang berlanjut terus ke kawasan Jalan Gedongkuning.
"Kelompok korban sempat mengecek, rombongan kelompok pelaku sudah tidak nampak, lalu mereka memutuskan berhenti di sebuah warung di area Gedongkuning itu," kata Ade.
Namun ketika satu orang dari kelompok korban hendak memesan makanan dan rekan lainnya belum sempat masuk warung, kelompok pelaku melintas lagi sembari memaki kelompok korban.
"Sembari memaki kelompok pelaku berteriak, 'Wong endi koe (orang mana kamu)?" Ade menirukan.
Kelompok korban berusaha mengejar kelompok pelaku lagi. Namun hanya dengan empat motor saja dengan kecepatan tinggi. Termasuk korban.
"Namun ternyata kelompok pelaku yang dikejar sudah balik kanan, untuk menunggu dengan jarak sekitar satu kilometer dari warung yang menjadi lokasi singgah korban," kata dia.
Kelompok pelaku ini lantas turun dari motor dan mengayunkan senjata senjata yang sudah mereka siapkan.
Di antaranya bekas gir kendaraan bermotor berdiameter 21 sentimeter yang dililitkan sebuah sabuk kostum beladiri sepanjang 2 meteran yang dibawa tersangka berinisial RS.
"Motor pertama kelompok korban berhasil lolos, namun saat motor kedua melintas, pengendara berhasil menunduk sementara korban yang membonceng tak bisa mengelak sabetan gir itu," kata dia.
Setelah terkena sabetan gir pelaku, korban langsung terjatuh dari motornya sekitar 140 meter dari lokasi penyerangan. Tak berapa lama saat korban masih tak sadarkan diri, melintas petugas patroli Polda DIY.
"Korban saat itu masih bernafas tapi tak sadarkan diri, kemudian di bawa ke rumah sakit Hardjolukita namun pukul 09.30 korban dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Kepada para tersangka kepolisian menjerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiyaaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penganiayaan berat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan penganiayaan berencana ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Terbitkan Surat Edaran Basmi Klitih, Sultan HB X: Pantau Aktivitas Remaja