Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan UU IKN, Target Selesai 15 April 2022

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri), dan Seskab Pramono Anung (kiri) saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri), dan Seskab Pramono Anung (kiri) saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemerintah menargetkan menyelesaikan seluruh aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 April 2022. Pembahasan hinga konsultasi publik pun sudah dikebut sejak 22 Maret 2022.

Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, aturan yang tengah di konsultasikan ke publik itu saat ini sebanyak 6 peraturan perundang-undangan.

"Sejauh ini ada 6 yang kita bahas walaupun sebenarnya ada 9 peraturan perundangan turunnya namun yang 4 kita bisa selesaikan sesuai jadwal yang ditentukan UU," kata dia dalam konsultasi publik ke dua yang digelar secara virtual, Sabtu, 9 April 2022.

Rudy menjelaskan peraturan yang menjadi turunan dari UU IKN itu harus bisa diselesaikan pemerintah dalam waktu 2 bulan saja. Sehingga, dia mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan dan konsultasi secara paralel.

"Ini merupakan proses cukup panjang namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan, dan semoga bisa mencapai targetnya 15 April ini tuntas seluruhnya," ucap Rudy.

Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut menurutnya nanti akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya mulai dari persiapan pembangunan, pemindahan, sampai penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.

"Dalam 3 hari terakhir kemarin secara paralel kita melakukan pembahasan series karean waktunya sangat ketat bahkan ada satu peraturan perundangan yang harus dilakukan selama 2 hari dua malam dan alhamdulialah selesai," ucap Rudy.

Adapun 6 peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah dikonsultasikan, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN. Pembahasannya di prakarsai Kementerian Dalam Negeri

2. RPP Pendanaan dan Penganggaran yang merupakan amanat pasal 24 ayat 7, pasal 25 ayat 3, pasal 26 ayat 2, pasal 35, pasal 36 ayat 7, UU IKN yang penyusunannya di prakarsai Kementerian Keuangan.

3. Perpres Otorita IKN yang merupakan amanat pasal 5 ayat 7, pasal 11 ayat 1, UU IKN. Diprakarsai Kementerian PPN/Bappenas.

4. Perpres Perincian Rencana Induk IKN amanat pasal 7 ayat 4 UU IKN yang penyusunannya di prapkrasai Kementerian PPN/Bappenas.

5. Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang merupakan amanat pasal 15 ayat 2 UU IKN yan penyusunanya di prakarsai Kementerian ATR/BPN.

6. Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN yang merupakan arahan Pak Presiden Joko Widodo  atau Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022 dan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

3 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng.
Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

5 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

6 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

7 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

8 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.