TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Seorang pegawai KPK berinisial DWLS melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas atas dugaan 3 pelanggaran kode etik.
“Benar ada pengaduan tersebut,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris lewat pesan teks, Rabu, 6 April 2022.
DWLS adalah jaksa KPK yang sebelumnya dijatuhi sanksi penarikan kembali ke institusinya karena kasus perselingkuhan. Dia melaporkan Albertina dengan tuduhan menyalahgunakan jabatannya sebagai Dewas saat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menurut laporannya, saat dirawat di rumah sakit tersebut, Albertina sempat memprotes karena perawat lambat menjawab panggilannya di ruang perawatan. Karena protes itu, perawat tersebut mendapatkan surat peringatan. Dia juga melaporkan Albertina karena mendapatkan fasilitas VIP sebab orang KPK.
Kedua, DWLS melaporkan Albertina karena meminta salah seorang pimpinan KPK untuk mencarikan pekerjaan untuk bawahannya yang dipecat karena Tes Wawasan Kebangsaan. Menurut dia, karena bantuan itu, pimpinan KPK itu diduga mendapatkan sanksi etik ringan atas pelanggarannya. Ketiga, Albertina dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan kesalahan prosedur dan membuat berita acara pemeriksaan fiktif ketika menggandakan bukti perselingkuhan DWLS.
“Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” kata Syamsuddin Haris menanggapi laporan tersebut. Adapun Albertina Ho enggan menanggapi laporan terhadap dirinya. “Saya tidak ada tanggapan,” kata dia.