TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN yang baru 30 hari atau satu bulan terpapar Covid-19, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter bahwa sudah tidak lagi aktif menularkan virus Corona. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan PPLN Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT- PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan," bunyi aturan di SE Satgas Covid-19 yang diterima Tempo pada Rabu, 6 April 2022.
Jika sudah menunjukkan surat keterangan tersebut, PPLN tidak wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat memasuki Indonesia. Namun, aturan itu mewajibkan PPLN dengan kriteria tersebut harus melakukan tes PCR saat memasuki Indonesia.
Jika hasil tes dinyatakan negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya di Indonesia tanpa harus menjalani karantina terlebih dahulu. Pemeriksaan tes PCR saat masuk ke Indonesia juga diwajibkan untuk PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius.
"Dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," bunyi aturan itu.
Aturan bebas karantina bagi PPLN ini sudah mulai dilakukan sejak 7 Maret 2022. Saat itu, Provinsi Bali menjadi kawasan percobaan kebijakan ini.
Sepekan kemudian, aturan ini diperluas ke seluruh wilayah Indonesia karena dinilai efektif mencegah penularan dari pengunjung luar negeri, tanpa harus menjalani karantina.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Mobilitas Masyarakat Meningkat Tajam, Daerah Diminta Waspada Menjelang Lebaran