"Dalam data tujuh tahun itu pula tercatat pelaku paling banyak yaitu 77 persen merupakan mereka yang harusnya mendidik dan juga pelindung.
Ini menjadi keprihatinan. Kampus harus memperhatikan dan memahami konteks relasi kuasa antara pendidik dan murid," ungkapnya.
Siti juga menyatakan kekerasan seksual di dunia pendidikan harusnya menjadi perhatian semua orang. Dikarenakan dampaknya bukan hanya pada korban, namun juga kepada masyarakat dan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) sebuah negara.
"Selain JPU mengajukan kasasi, Komnas perempuan juga meminta kepada para pihak yang peduli akan kasus ini untuk berpartisipasi untuk menyuarakan pendapat maupun pengalamannya ke Mahkamah Agung. Kami juga ingin adanya kepastian bahwa korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," demikian Siti.
PN Pekanbaru Putuskan Syafri Harto Tak Bersalah
Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain,
Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban pelecehan seksual selama proses hukum kasus ini. Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp 10 juta 772 ribu.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Vonis Bebas Syafri Harto Kasus Pelecehan Seksual, BEM UNRI: Jaksa Ajukan Kasasi!
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.