Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Ini Desakan LBH-Komnas Perempuan ke JPU

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Syafri Harto. Facebook
Syafri Harto. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru -Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pekanbaru yang mendampingi L (21), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto menilai vonis bebas yang diputuskan majelis hakim merupakan bentuk preseden buruk dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Dalam konferensi pers yang digelar virtual Selasa, 5 April 2022, kuasa hukum L, Rian Sibarani menyebutkan dengan putusan bebas yang diberikan hakim dapat melanggengkan kejadian serupa di universitas lain. 

"Hakim berpendapat dalam kekerasan seksual yang dilakukan di ruang-ruang terbuka perlu dibutuhkan saksi yang melihat. Sementara kejadian kekerasan seksual yang terjadi di ruang tertutup tidak memungkinkan ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut,"ucap Rian. 

Selain itu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 4 April 2022. 

Terkait hal ini Rian menyebutkan pihaknya mendesak JPU dalam menyusun memori kasasi untuk menjabarkan lebih spesifik fakta hukum yang terungkap di persidangan. Gunanya untuk menguatkan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. 

Rian juga mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung yang menangani perkara dengan berperspektif gender.

Desakan ke Kampus UNRI 

"Majelis Hakim Agung nantinya dapat memperhatikan pendoman dalam Perma nomor 3 tahun 2017," sebutnya.  

Lalu, ia turut sampaikan desakannya pada pihak kampus UNRI lalui rektor untuk memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto sesuai Permendikbudristek No 30 tahun 2021. 

"Keputusan rektor dapat memberikan keadilan ke penyintas dan penyintas lainnya dengan kasus yang dihadapinya," tuturnya.  

Dalam konferensi pers virtual ini hadir pula Komnas Perempuan RI, Siti Aminah yang memaparkan data yang dikumpulkan Komnas perempuan selama tujuh tahun terakhir, dipaparkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, dengan puncak tertinggi di perguruan tinggi. 

Berikutnya: Dalam data 7 tahun itu pula tercatat...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Ramai Dugaan Pencatutan Nama Dosen Malaysia oleh Dekan Unas di Publikasi Ilmiah

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Ramai Dugaan Pencatutan Nama Dosen Malaysia oleh Dekan Unas di Publikasi Ilmiah

Dugaan pencatutan oleh Dekan Unas itu terdapat dalam laporan yang dikeluarkan Retraction Watch, Rabu 10 April 2024.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

29 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

34 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

35 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

35 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

36 hari lalu

Ketua BEM UNRI atau Universitas Riau, Muhammad Ravi. Foto: Istimewa
Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

Ketua BEM Unri Muhammad Ravi menyoroti berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan penyelewengan konstitusi. Ini katanya.