TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI memecat secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi itu. Keputusan ini ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, pada Jumat, 25 Maret 2022. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun merespons keputusan IDI memberhentikan Terawan dari keanggotaan.
IDI memenuhi panggilan Komisi IX DPR RI pada Senin, 4 April 2022. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), IDI menyatakan akan menyelesaikan permasalahan dengan Terawan Agus Putranto secara internal.
Terawan dan IDI
Baca Juga:
1. IDI akan menyelesaikan masalah dengan Terawan secara internal
IDI sebelumnya sempat tak datang rapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa, 29 Maret 2022. Namun, akhirnya IDI memenuhi panggilan Komisi Kesehatan itu pada Senin, 4 April 2022. “Tolong beri kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal,” kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, Senin, 4 April 2022.
2. Terawan dipecat berdasarkan rekomendasi MKEK
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menjelaskan, keputusan pemecatan Terawan merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Terkait dengan putusan tentang pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK,” kata Beni, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketua MKEK Djoko Widyarto mengatakan, sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota dijatuhkan apabila melakukan pelanggaran etik berat. “MKEK diberikan kewenangan dalam hal (memberikan rekomendasi pemberhentian) itu tadi,” ujar Djoko.
3. MKEK memberikan rekomendasi pemecatan Terawan
MKEK mencatat setidaknya ada empat alasan yang mendasari rekomendasi pemberhentian Terawan. Pertama, pada 2018 Terawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik melakukan terapi pasien stroke dengan metode cuci otak. Dinyatakan melanggar lantaran menurut sejumlah pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan metode itu tak memiliki bukti ilmiah. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik dari MKEK.
Alasan kedua, Terawan telah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Keempat, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.
4. Pejabat mengecam keputusan IDI
Sejumlah pejabat mengecam keputusan IDI dan menuntut organisasi profesi kedokteran itu dievaluasi, salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, Pemerintah harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Saya sangat menyesalkan keputusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi,” katanya dikutip dari akun Instagram resminya, @yasonna.laoly, Kamis, 31 Maret 2022.
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Komisi IX juga diminta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait.
“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” kata Dasco, Sabtu, 26 Maret 2022
5. Tanggapan Terawan setelah dipecat IDI
Terawan Agus Putranto pasrah saja terkait pemecatannya dari keanggotaan IDI berdasarkan rekomendasi MKEK. Terawan menyerahkan semuanya kepada IDI. “Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan,” kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Di DPR, IDI Bilang Bakal Selesaikan Polemik Terawan Secara Internal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.