TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Tes Wawasan Kebangsaan sudah sesuai landasan hukum, mekanisme yang tepat. Hal itu disampaikan untuk menanggapi Ombudsman RI yang mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo.
“Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 April 2022.
Ali mengatakan proses itu telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU. MK, kata dia, menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dia mengatakan Mahkamah Agung juga menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Menurut dia, Komisi Informasi Pusat telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi ihwal proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. Putusan KIP, kata dia, menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik.
“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” kata Ali.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR. Surat itu berisi bahwa Ombudsman menilai pimpinan KPK tidak menjalankan rekomendasi perihal TWK. Ombudsman meminta Presiden menjatuhkan sanksi.