INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjadi Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA), bersama Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PERIKHSA, Deddy Corbuzier, membuka Seminar Hukum Angkatan I PERIKHSA tentang Aspek Hukum Atas Senjata Api Beladiri.
Tujuan seminar ini untuk mengedukasi terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri pada aspek hukum administrasi tentang perijinan, serta pada aspek hukum pidana tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api serta sanksinya.
Sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan ijin senjata api bela diri, menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri, serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Tata tertib tersebut sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Perpol 1/2022 merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012, Perkap No.18/2015 dan Perkap No.11/2017.
Bamsoet menjaskan, seminar ini akan memberi pengetahuan kepada peserta tentang peraturan tersebut. Misalnya, dalam Pasal 100 ayat (2) Perpol 1/2022, dengan tegas mewajibkan bagi pemegang senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, apabila menembakkan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya, harus segera melaporkannya kepada kepolisian setempat.
Baca Juga:
“Hasil seminar ini juga akan menjadi masukan bagi Polri untuk menyamakan persepsi tentang aturan teknis penggunaan senjata api bela diri. Sekaligus memastikan sejauh mana senjata api bela diri harus melekat terhadap pemiliknya, mengingat mal dan tempat publik lainnya tidak membolehkan masuknya senjata api. Disisi lain, mal dan pelayanan publik lainnya juga belum memiliki kapasitas tempat penitipan senjata api yang memadai," ujar Bamsoet saat membuka seminar di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Ia melanjutkan, konstitusi menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri. Pasal 28 G Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pada Pasal 28 H Ayat (4) juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
"Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dimiliki, adalah hak setiap anggota masyarakat yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hak dan upaya perlindungan diri adalah hak asasi manusia yang diakui, dilindungi, dan dijamin oleh konstitusi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bamsoet menegaskan, upaya melindungi diri dan lingkungan menjadi semakin penting karena angka kriminalitas masih tinggi, terutama di beberapa kota besar. Pada 2 Januari 2022 tercatat telah terjadi 281 kasus kejahatan di Indonesia. Satu hari kemudian tercatat 830 kasus kejahatan, atau mengalami kenaikan sebesar 195 persen.
"Menurut data yang dirilis Numbeo, indeks keamanan di Indonesia pada pertengahan tahun 2020 berada di angka 53,94. Menempatkan Indonesia di peringkat 76 dari 133 negara teraman di dunia. Sebagai perbandingan dengan negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, Brunei menempati peringkat ke-27, Singapura 34, Thailand 53, dan Philipina 63," kata Bamsoet.
Meskipun Indonesia memiliki jumlah personil kepolisian terbesar di Asia Tenggara, namun semakin meningkatnya kejahatan, jumlah tersebut belum optimal dalam menekan angka kriminalitas.
Diperkirakan jumlah personil Polri pada semester pertama tahun 2021 sebanyak 579 ribu personil dengan rasio jumlah polisi terhadap jumlah penduduk mencapai 0,21 persen. Sedikit di bawah standar minimal yang ditentukan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yaitu sebesar 0,22 persen atau 222 personil per 100 ribu penduduk.
"Sebagai wadah organisasi perkumpulan pemilik ijin khusus senjata api beladiri, PERIKHSA mendukung berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan pemerintah serta institusi kepolisian dalam rangka meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan literasi hukum bagi setiap pemilik ijin senjata api beladiri. PERIKHSA juga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih optimal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kasus 'koboi jalanan' dan arogansi dari pemilik senjata api ilegal, penyalahgunaan senjata api untuk aksi kriminalitas dapat semakin ditekan dan perdagangan senjata api ilegal dapat diberantas," ujarnya.
Seminar tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PERIKHSA Ahmad Sahroni, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PERIKHSA, Bobby Adhityo Rizaldi: Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri yang diwakili Kabidyanmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Witnu Urip Laksana; Presiden International Defensive Pistol Association (IDPA) Komjen Pol Petrus Golose yang diwakili Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Hukker BNN, Toton Rasyid; dan penulis buku “Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri” Aldwin Rahadian. (*)