TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud ke pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK menelisik dugaan itu saat memeriksa tiga Ketua Dewan Pengurus Cabang Demokrat pada Kamis, 31 Maret 2022.
KPK memeriksa 3 orang, yaitu Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Paser Abdullah; dan Ketua DPC Mahakam Ulu. Ketiganya hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur. “Para saksi hadir,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 April 2022.
Ali mengatakan penyidik menelusuri pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran uang untuk mendukung Abdul Gafur yang mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader partai berlambang bintang mercy itu menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Kasus ini turut menyeret Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat. KPK memanggil Andi menjadi saksi kasus ini. Namun, Andi merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Dia juga mempertanyakan alasannya dipanggil di kasus ini. Sementara, KPK yakin telah mengirimi Andi surat panggilan. KPK melayangkan surat panggilan ulang dan berharap Andi kooperatif.