TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi heran dengan gaji kepala desa yang dibayarkan secara rapelan sekali tiga bulan. Kepala negara ini baru tahu setelah mendengar keluhan langsung dari kepala desa.
"Saya terus terang gak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali, saya gak ngerti," kata dia dalam acara Silahturahmi Nasional Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Jokowi lalu langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk langsung mengubah ketentuan soal gaji kepala desa. "Udah segera kami ubah dan segerakan setiap bulan," kata dia.
Awalnya, keluhan disampaikan oleh Ketua Umum APDESI Surta Wijaya langsung di depan Jokowi. "Cuma tadi harapan kami bapak presiden, gaji kami itu harapannya sih setiap bulan dikeluarkan," kata dia.
Ia membandingkan dengan gaji pegawai negeri yang bisa keluar setiap bulan. Sedangkan gaji kepala desa yang dirapel, kadang juga belum keluar setelah tiga bulan. Masa sih orang meninggal nungguin gajian 3 bulan kita datang? masa sih orang lahir nungguin gajian kita 3 bulan datang," kata dia.
Ditemui selepas acara, Ketua Majelis Pembina Organisasi APDESI Muhammad Asri Anas juga menjelaskan latar belakang usulan ini. Anas tercatat menjadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Barat pada 2020 lalu.
Ia menyebut gaji seorang kepala desa per bulan hanya Rp 3,2 juta dan dirapel tiga bulan. Sementara, gaji pendamping desa bisa mencapai Rp 15 juta. "Kerjanya hanya ngomel-ngomel, data-data," kata Anas yang mengaku bapaknya sudah menjadi kepala desa selama 18 tahun ini.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Tito Pasang Lambang Garuda di Stempel Kepala Desa