TEMPO.CO, Jakarta - Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022. Pemecatan didasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang menyatakan mantan Menteri Kesehatan itu telah melanggar etik.
Surat rekomendasi Nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI tersebut berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022. Di dalamnya, tertulis alasan pemecatan Terawan yang dinilai melanggar etik berat serta melakukan sejumlah kontroversi sepanjang 2018-2022.
Dikutip dari Koran Tempo edisi 28 Maret 2022, MKEK membeberkan lima fakta utama di balik alasan pemecatan Terawan dari IDI, di antaranya:
- Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
- Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
- Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
- Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
- Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan pemecatan Terawan dari lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa kepada Tempo, Ahad, 27 Maret 2022. Menurut dia, rekomendasi pemecatan harus diterbitkan mengingat yang bersangkutan tak kunjung menaati putusan MKEK yang dirilis pada 2018 silam.
Saat itu, Terawan mendapat sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan ISI selama setahun. Alasannya, berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan dan berbagai pendapat pakar IDI, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto periode 2015-2019 ini terbukti melanggar etik. Bukti pelanggarannya, yakni melakukan terapi pasien stroke dengan metode cuci otak yang belum teruji secara ilmiah.
Selain itu, pelanggaran etik juga kerap dilakukan Terawan melalui sejumlah pernyataan dan gagasan kontroversialnya, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Beberapa di antaranya, seperti mempromosikan Vaksin Nusantara, menyebut Covid-19 bisa sembuh sendiri, hingga polemik soal masker.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Terawan Diberhentikan dari Anggota IDI Secara Permanen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.