TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017-2020. Dua tersangka itu adalah MS dan HS.
MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48.a/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
“MS merupakan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 29 Maret 2022.
Sementara HS merupakan Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, penerbit MTN Prioritas Finance 2017. Dia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
HS juga disangka melakukan pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 29 Maret 2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut.
MS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret-17 April 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 29 Maret 2022.
Sementara HS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan waktu yang sama. “Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-13/F.2/Fd.2/03/2022 29 Maret 2022,” tutur Ketut.