TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Gugatan ini diajukan terhadap Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena belum mengungkap mafia minyak goreng.
“Gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan (Mendag) terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022. MAKI akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Maret 2022.
Boyamin menyebutkan alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan pidana perdagangan atas langka dan mahalnya harga minyak goreng. Kelangkaan ini diduga terjadi karena ulah pihak yang mempermainkan stok dan harga.
Menurut Boyamin, Menteri Perdagangan sempat menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimbunan minyak goreng. Menurut dia, Lutfi berencana mengumumkan nama tersangka itu pada 21 Maret 2022. Penyidik dalam kasus itu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bawah Kemendag.
Boyamin mengatakan Kemendag bahkan sudah tahu modus penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Misalnya minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium; minyak goreng subsidi diekspor ke luar negeri; dan diduga terjadi penimbunan besar-besaran di banyak gudang. Penimbunan dilakukan untuk menunggu harga naik. “Tindakan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang-Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 tentang pelaku penimbunan,” kata Boyamin.
Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Mendag Lutfi, kata dia, juga sudah mengatakan akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 18 Maret 2022.
Namun, menurut Boyamin, hingga kini Lutfi belum menyampaikan nama tersangka. Sehingga, kata dia, MAKI menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
Boyamin berharap hakim praperadilan akan mengabulkan gugatannya itu. Dia berharap hakim menyatakan bahwa Kemendag telah menghentikan penyidikan ini secara tidak sah dan melawan hukum. Dia juga berharap hakim memerintah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.
Baca: Mabes Polri Belum Temukan Indikasi Adanya Mafia Minyak Goreng