TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Akademi Anti Korupsi IM57+ Institute Budi Agung Nugroho mengungkapkan bahaya di balik terjadinya fenomena penguasa di Indonesia yang masih merangkap jadi pengusaha ataupun sebaliknya. Fenomena dianggap masih terjadi saat ini.
Budi menekankan, keberadaan fenomena penguasa yang menjadi pengusaha atau sebaliknya dianggap masyarakat umum merupakan hal yang biasa. Namun, jika menggunakan kacamata pencegahan korupsi, dinilainya ini sangat berbahaya, karena potensi korupsinya sangat besar.
"Kita melihat fenomena sekarang ini penguasa beserta perangkatnya merangkap jadi pengusaha sebaliknya pengusaha merangkap jadi penguasa ini berpotensi menjadi kecurangan," kata dia dalam diskusi virtual, Sabtu, 26 Maret 2022.
Yang menjadi semakin berbahaya, Budi melanjutkan, potensi kecurangan yang dilakukan orang-orang seperti ini dilakukan tanpa kendali. Sebab, seluruh orang yang masuk ke dalam struktur sistem pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, hingga yudikatif masuk ke dalam gerbong yang sama.
"Dan ini sangat merusak prinsip-prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, sehingga bagi pejabat publik yang merangkap menjadi pengusaha ini jadi kepentingan rakyat tidak ditunaikan, bukan menjadi tujuan utama," ucapnya.
Bukti kolaborasi seluruh struktur yang termasuk ke dalam sistem pemerintahan ini membuka potensi-potensi penyimpangan itu dikatakannya tergambar jelas dari kasus yang tengah menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
"Kita punya wakil rakyat, punya aparat, kita bayar pajak, untuk mereka menjalankan tugasnya melayani masyarakat tapi kita lihat sendiri bagaimana mereka sekarang mereka seperti kolaborasi maka Bang Haris, Mba Fatia, dari NGO menjadi garda terdepan yang memperjuangkan kepentingan rakyat dari kerakusan oligarki ini," paparnya.
Pada 18 Maret 2020, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus ini berkaitan dengan video yang diunggah Haris di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Atas video itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi.
Haris Azhar telah melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi, namun laporannya itu ditolak. Haris menuturkan, pihaknya sudah membawa bukti dugaan keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua. Sebelumnya Luhut membantah hal tersebut.
Baca: Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak Polda, Kompolnas Bakal Turun Tangan