INFO NASIONAL - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menegaskan kembali komitment Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, yang meliputi hak cipta, paten dan merek dagang.
“Hukuman berat dan pemenjaraan akan dikenakan bagi pelanggaraan hak-hak tersebut, khususnya terkait paten dan merek dagang produk-produk kesehatan, seperti perlengakapan kesehatan, obat-obatan serta makanan dan minuman,” ujar Yasonna di depan Asosiasi Industri Amerika Serikat, Kamis, 24 Maret 2022, malam waktu Indnesia, atau Kamis pagi waktu Amerika Serikat.
Dalam dialog yang diselenggarakan Direktrorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Asosiasi Industri Amerika Serikat, Yasonna juga memaparkan sejumlah kemajuan terkait isu perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Di antaranya telah dibentuknya Satuan Tugas untuk memerangi pelanggaran kekayaan intelektual dengan anggota yang meliputi badan penegak hukum dan pejabat dari berbagai lembaga terkait.
Menkumham menyambut baik terjadinya dialog antara Ditjen Kekayaan Intelektual dengan pelaku industry Amrika Serikat. “Ini penting untuk untuk mendukung pemulihan ekonomi di negara kita masing-masing, sejak kita sama-sama sangat terpengaruh oleh pandemi Covid-19,” kata Yasonna dalam dalog yang berlangsung secara daring dan luring ini.
Yasonna menyatakan, kerjasama yang terjalin dengan pelaku industri di Amerika Serikat pasti akan membawa manfaat bagi semua. “Indonesia membutuhkan investasi asing, dan proses reformasi yang tengah dilakukan di Indonesia akan mendukung keberlangsungan bisnis/investasi asing di Indonesia,” kata Yasonna.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo berharap Asosiasi Industri Amerika Serikat bisa memberi masukan sehingga pihaknya bisa melakukan penyidikan berbagai kasus pelanggaran hak kekayaaan intelektual. “Terutama bagi aparat di Amerika Serikat yang berpengalaman menangani masalah e-commerce, kami membutuhkan dukungan pelatihan,” ujar Anom.
Ia juga berharap produk-produk dari Amerika yang belum dilaporkan agar diinformasikan segera. “Diinformasikan pula bila ada penjulan produk-produk palsu, baik dilakukan secara fisik maupun melalui e-commerce,” ujarnya.
Selain anggota Asosiasi Industri Amerika Serikat, dialog diikuti Deputy Chief Of US Mission to Indonesia Michael F Kleini. Selain jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, peserta dari Indonesia antara lain pejabat dari Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri, Beacukai, Gugus Tugas perlindungan Kekayaan Intelektual, dan lain-lain. (*)